Bandung – Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Teknis Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga di Bandung, pada tanggal 30 April s/d 4 Mei 2010. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tenaga dokter gigi menjadi tenaga yang mampu menangani keluarga dan memberikan wawasan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kedokteran gigi keluarga dan diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini mampu melakukan penyelenggaraan pelayanan kedokteran gigi keluarga di lingkungannya secara tepat sesuai standar, sehingga menunjang peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Demikian laporan Kepala Sub Direktorat Bina Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga, drg. Sudono, M.Kes., dalam acara pembukaan.
Pelatihan ini diikuti oleh 36 peserta, yaitu 28 peserta daerah, peserta Provinsi, Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi serta pemberi pelayanan kesehatan serta trainer sebanyak 8 orang. TOT Peningkatan Teknis Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga tahun 2010 merupakan kegiatan berkelanjutan dari pelatihan untuk pelatih bagi pelaksana dokter gigi keluarga dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kedokteran gigi keluarga sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI, No. 1415/MENKES/SK/X/2005, tentang Kebijakan Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga. Juga berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI, No. 039/MENKES/SK/I/2007tentang Pedoman Penyelenggaraan Kedokteran Gigi Keluarga.
Pengertian dokter gigi keluarga adalah dokter gigi yang mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi yang berorientasi pada komunitas dengan keluarga sebagai target utaama serta memandang individu yang sakit maupun sehat sebagian dari unit keluarga dan komunitasnya . Dokter gigi keluarga merupakan tenaga kesehatan yang proaktif mendatangi keluarga sesuai indikasi dan melakukan perawatan serta asuhan pelayanan kedokteran gigi dasar. Layanan dokter gigi keluarga yang diberikan harus terjaga mutu dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif serta menerapkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi mutakhir secara rasional dan memperhatikan sistem rujukan. Prinsip dari dokter gigi keluarga adalah : sebagai kontak pertama, layanan bersifat pribadi, pelayanan paripurna, paradigm sehata, pelayanan berkesinambungan, koordinasi dan kolaborasi serta family and community oriented.
Dalam sambutannya Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, drg. SR Mustikowati, M.Kes menyatakan rencana pembangunan jangka panjang nasional yang tertuang dalam Undang-Undang RI, No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar penignkatan derajat kesehatan masyarakata yang setinggi-tingginya dapat terwujud, pengutamaan dan manfaat dengan perhaitan khusus pada penduduk rentan yaitu ibu, bayi, anak, manula dan keluarga miskin.
Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan yang disertai oleh peningkatan pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan serta peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif. Berdasarkan Undang-Undang RI, No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dinyatakan upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan, salah satunya adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dilayani melalui pelayanan dokter gigi keluarga.
Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2007 oleh Departemen Kesehatan menunjukan prevalensi masalah gigi dan mulut di Indonesia adalah 23,9 % dan 19 Provinsi mempunyai prevalensi di atas rata-rata Nasional. Prevalensi masalah kesehatan gigi dan mulut pada kelompok umur 45 – 54 tahun sebesar 31,1 % rata-rata presentasi penduduk menerima perawatan untuk penambalan/pencabutan bedah gigi rata-rata sebesar 38,5 %, pemasangan gigi lepasan/tiruana sebesar 4,6 %, konseling perawatan / kebersihan gigi rata-rata sebesar 13,3 %.
Program perioritas tahun 2010 – 2014 dan capaian program 100 hari Kementerian Kesehatan tahun 2010 lebih diarahkan mendukung pada Visi ” Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan” sedangkan Misinya dilakukan dengan cara melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan serta menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan.
Program pembangunan kesehatan tahun 2010 -2014 ditekankan pada 8 fokus perioritas yaitu :
Peningkatan kesehatan ibu, bayi dan balita
Perbaikan status gizi masyarakat
Pengendalian penyakit menular serta penyakit tidak menular diikuti penyehatan lingkungan
Pemenuhan, pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan
Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, keamanan, mutu dan penggunaan obat serta pengawasan obat dan makanan
Pengembangan sistem Jamkesmas
Pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan
Peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tertier.
Pada program Jamkesmas dinyatakan bahwa jaminan kesehatan merupakan suatu cara pemeliharaan kesehatan terkendali yang mengandung kendali biaya, mutu dan pemerataan. Berdasarkan Ropmap Jamkesmas 2010-2014 pada pelayanan kesehatan sudah memasukkan pelayanan dokter/ dokter gigi keluarga merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Kesehatan.
Creation date : 11/06/2010 . 12:21
Last update : 11/06/2010 . 12:21
Category : ARTILEL
Page read 4933 times
Print preview
Print the page
|