JAKARTA – Saat ini Rumah Sakit di Indonesia berpacu membuat terobosan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, dengan menjadikan diri sebagai Rumah Sakit bertaraf Internasional. Menjadi Rumah Sakit Indonesia bertaraf Internasional wajib memenuhi persyaratan, standar dan kriteria, serta memiliki sertifikat dari Lembaga/Badan Akreditasi Rumah Sakit bertaraf Internasional bernama Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua), sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1195/MENKES/SK/VIII/2010. Saat ini yang telah terakreditasi oleh ISQua adalah Joint Commision Internasional (JCI). Saat jumpa pers (01/10), Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS menyampaikan kementerian Kesehatan mendorong dan menyiapkan Rumah Sakit Indonesia berkembang menuju Rumah Sakit bertaraf Internasional dengan kualitas pelayanan bertaraf Internasional. Selain itu, Komisi Akreditasi RS (KARS) terakreditasi oleh ISQua harus terus melakukan perbaikan dan pengembangan untuk memenuhi standar Internasional (ISQua). Dirjen menegaskan demi terwujudnya pelayanan kesehatan rumah sakit Indonesia bertaraf Internasional, perlu dilaksanakan pembinaan, akreditasi dan sertifikasi terhadap rumah sakit yang akan mengembangkan diri menuju rumah sakit bertaraf Internasional. Pada tahun 2014 diharapkan ada lima Rumah Sakit baik Pemerintah maupun Swasta yang akan menjadi Rumah Sakit Indonesia bertaraf Internasional.
Creation date : 17/10/2010 . 06:28
Last update : 17/10/2010 . 06:28
Category : PELAYANAN MADIS
Page read 3536 times
Print preview
Print the page
|