PEDOMAN RUJUKAN KASUS FLU BURUNG DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, CIANJUR
1. PENDAHULUAN Di Indonesia telah ditemukan kasus flu burung pada manusia, dengan demikian Indonesia merupakan negara ke lima di Asia setelah Hongkong, Thailand, Vietnam dan Kamboja yang terkena flu burung pada manusia. Virus flu burung masih bersirkulasi di unggas dan hewan lain sehingga masih akan ada kemungkinan terjadi penularan kepada manusia. Penanganan kasus flu burung pada manusia memerlukan upaya khusus yang meliputi deteksi kasus, penatalaksanaan klinis, pencegahan infeksi nosokomial, dan pelacakan kontak. Salah satu hal terkait dengan upaya penanggulangan kasus flu burung adalah sistem rujukan pasien dan pemeriksaan laboratorium diagnostik. Departemen Kesehatan telah menetapkan 44 RS Rujukan di seluruh Indonesia. Agar sistem rujukan kasus flu burung dapat berjalan dengan baik, perlu disusun dan disepakati suatu sistem pelayanan rujukan di daerah/wilayah administrasi yang saling berbatasan (sistem rujukan lintas batas). Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Cianjur merupakan wilayah administrasi yang saling berbatasan yang sewaktu waktu akan terjadi kasus flu burung yang memerlukan penanganan secara lintas batas administrasi. Untuk itu diperlukan suatu pedoman penanganan rujukan kasus flu burung agar penanganannya berlangsung dengan baik. 2. TUJUAN Tujuan umum: Sebagai pedoman bagi petugas medis, paramedis termasuk tim surveilens dan non medis dalam penanganan kasus yang diduga flu burung di wilayah Jabodetabekjur. Tujuan khusus:
a. Memberikan petunjuk dan pedoman tentang hal hal yang harus dilakukan bila ada laporan tentang flu burung pada manusia. b. Memberikan petunjuk tentang alur pemeriksaan sebelum merujuk kasus tersangka flu burung c. Memberikan petunjuk dan pedoman tentang tatacara merujuk pasien ke rumah sakit rujukan 3. BATASAN
o RS Rujukan : adalah RS yang ditunjuk oleh Menkes sebagai rujukan kasus flu burung o RSU : adalah RS selain RS Rujukan baik milik pemerintah, BUMN maupun Swasta o Sistem Informasi Rujukan : adalah bagian dari sitem rujukan yang menyediakan informasi tentang berbagai aspek rujukan pelayanan penderita flu burung
4. SISTEM INFORMASI RUJUKAN Setiap pihak yang terkait dengan pelayanan penanganan flu burung perlu tergabung dalam suatu sistem informasi. Dalam sistem informasi rujukan kasus flu burung ini
5. POLA RUJUKAN 5 1 Rujukan pasien 5.1.1 Kriteria pasien yang dirujuk Pasien yang perlu dirujuk adalah pasien yang diduga menderita flu burung atau yang perlu diobservasi lebih lanjut di RS Rujukan setelah menjalani pemeriksaan awal oleh tim verifikasi KLB atau tim medis RSU
5.1.2. Prosedur penanganan pada berbagai tingkat pelayanan - Masyarakat bila mencurigai ada kasus flu burung melapor ke Puskesmas di daerah domisilinya - Puskesmas melaporkan ke Dinkes Kabupaten/Kota setempat - Dinkes Kabupaten/Kota akan mengirim Tim Gerak Cepat(Tim Survailens Epidemiologi/Tim Verifikasi KLB/Tim P2P & Sistem Informasi) untuk memverifikasi laporan tersebut Apabila berdasarkan hasil verifikasi diduga ada kasus tersangka flu burung maka DinKes mengirim pasien (2) yang disangka tersebut ke RSU setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal/skrining (anamnesa, pemeriksaan fisik, laboratorium rutin, foto toraks) Dinas Kesehatan setempat melakukan penyelidikan epidemiologis - RSU Kab : 1. Menerima rujukan dari RS Swasta/Puskesmas/Dokter Praktek atau pasien datang langsung 2. Melakukan pemeriksaan awal (anamnesis rinci, lab rutin, foto toraks 3. Bila perlu merujuk ke RS Rujukan flu burung. Kriteria pasien yang perlu dirujuk:
Pasien suspek (tersangka) flu burung, dengan kriteria: demam (>/ 38 der C) DAN salah satu atau lebih gejala berikut: Batuk Sakit tenggorokan Sesak nafas DAN satu atau lebih hal berikut ini: a. menderita influenza A berdasar pemeriksaan lab tetapi belum bisa diketahui subtipe virus influenzanya b. dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala telah kontak dengan penderita yang sudah dipastikan menderita flu burung H5N1 c. dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala telah kontak dengan burung atau unggas yang mati oleh sesuatu penyakit d. dalam 7 hari terakhir sebelum timbul gejala bekerja di laboratorium yang memproses spesimen berasaal dari manusia atau hewan yang diduga menderita flu burung H5N1 e. Pada hasil pemeriksaan lab ditemukan tanda infeksi oleh virus seperti Lekopenia, limfopenia, trombositopenia, peningkatan SGOT/SGPT dll
Tidak ada kemungkinan penyebab lain (demam dengue, tifoid) dll Bila tidak ada tanda ke arah flu burung maka pasien dipulangkan atau dirawat di RSU sesuai indikasi.
4. RSU melapor ke Dinkes setempat tentang hasil pemeriksaan dan diagnosis kasus yang diperiksa. 5.1.3 PROSEDUR PENGIRIMAN PASIEN Sebelum mengirim pasien ke RS Rujukan (RSPI Sulianti Saroso atau RS Persahabatan), dokter yang menangani menghubungi dulu RS yang dituju tersebut melalui telepon kepada dokter jaga RS Rujukan untuk menyampaikan kondisi pasien, indikasi merujuk, menanyakan ketersediaan tempat, cara pengiriman pasien dan informasi lain yang perlu. Setelah ada kepastian ada indikasi rujukan dan tempat, pasien baru dikirim
5.1.4. PROSEDUR PEMULANGAN PASIEN
Penderita yang dapat dipulangkan adalah: a. Penderita tersangka flu burung yang setelah diobservasi menunjukkan hasil uji laboratorium untuk flu burung negatif serta tidak ada indikasi klinis untuk di rawat lebih lanjut b. penderita yang telah dipastikan flu burung dan sembuh dengan kriteria: 1. penderita tidak demam selama 48 jam terakhir 2. tidak ada lagi gejala batuk atau sesak 3. perbaikan foto toraks 4. hasil laboratorium yang sebelumnya abnormal menjadi normal kembali Tatacara pemulangan: 1. Sehari sebelum jadwal kepulangan, pihak RS menghubungi Dinkes dan RSU pengirim tentang rencana kepulangan. 2. Penderita dibekali surat resume perawatan 3. Penderita yang terbukti bukan kasus flu burung dapat pulang menggunakan kendaraan umum atau pribadi tanpa didampingi paramedis Penderita yang terbukti kasus flu burung diantar / dijemput ambulans disertai petugas paramedis. Penderita kasus flu burung diwajibkan kontrol ke RSU setempat l minggu sesudah pulang dengan membawa resume perawatan dan surat rujukan/kontrol
5.2. Rujukan laboratorium Untuk pemeriksaan laboratorium diagnostik etiologi terhadap flu burung, RSU dapat mengambil sampel berupa sampel saluran napas atas (usap/bilasan nasopharynx, usap oropharynx) sampel darah/serum atau lainnya langsung dikirim ke Badan Litbang Kesehatan, Jl Percetakan Negara 29, Jakarta 10560 Telp (021)426-1088 ext 134 atau (021) 425-9860. Cara pengambilan dan pengiriman sampel mengacu kepada buku Pedoman Pengambilan dan Pengiriman Spesimen yang Berhubungan dengan Flu Burung yang dikeluarkan oleh Badan Litbangkes.
6 PEMBIAYAAN Semua biaya yang diperlukan untuk proses rujukan ini menjadi tanggungan masing masing daerah sesuai kebijakan yang ada.
Tanggal dibuat : 16/01/2006 . 23:34
Revisi terakhir : 03/02/2007 . 12:14
Kategori : PENYAKIT
Halaman pernah dibaca 19998 kali
Tampilan Print
Cetak halaman ini
|