Denpasar Bali - Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor : 1410/MENKES/SK/X/2003, tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) di Indonesia (sistem pelaporan RS revisi V) maka setiap RS di seluruh Indonesia yang sudah teregritasi harus mengirimkan laporannya sesuai dengan mekanisme, format dan jenis laporan yang ditetapkan dalam lampiran tersebut. Pelaporan RS yang meliputi proses penggumpulan, pengolahan dan penyajian data kegiatan pelayanan, morbiditas/mortalitas, ketenagaan, data dasar dan peralatan RS baik secara manual dan komputerisasi.
Sistem ini berlaku bagi RS baik yang dikelola pemerintah seperti Kementerian Kesehatan (Vertikal Pusat), Pemda, TNI dan Polri, Departemen lainnya, BUMN serta Swasta (Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan, Badan Usaha, dll). Sistem ini berlaku bagi semua jenis/kategori RS seperti RS Umum, RS Jiwa, RS Ketergantungan Obat, RS Tuberkulosa Paru, RS Kusta, RS Mata, RS Orthopedi dan Prothesa, RS Bersalin dan RS Khusus lainnya. Laporan yang diterima dari RS sampai saat ini masih berupa hardcopy yang dikirimkan melalui pos ataupun dating sendiri ke Sub Bagian Data & Informasi Bagian Program dan Informasi Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Data dan Informasi secara rutin disajikan dalam bentuk Buku Seri 1 yang memuat data mengenai Kegiatan Pelayanan di RS, Buku Seri 2 yang memuat data mengenai Mortalitas di RS, Buku Seri 3 yang memuat data mengenai Ketenagaan RS serta Buku Daftar RS di Indonesia. Seluruh data disajikan dalam bentuk buku dan softcopy CD. Data dan Informasi didistribusikan melalui Website Ditjen Bina Pelayanan Medik dengan alamat www.yanmedik.depkes.go.id. Pada Website telah disiapkan LINK untuk RS Vertikal Kementerian Kesehatan RI, untuk dapat mengaktifkan LINK hubungi ke Sub Bagian Data & Informasi Bagian Program dan Informasi Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Pertemuan Konsolidasi dan Sosialisasi Data SIRS dilaksanakan di Denpasar Bali, pada tanggal 12 s/d 14 Mei 2010. Dalam acara pertemuan ini laporannya disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Informasi Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, dr. Achmad Soebagiyo T., MARS yang menyatakan tujuan pertemuan ini adalah :
Melakukan konsolidasi Data SIRS Unit Pelaksana Teknis Vertikal tahun 2009
Inventarisasi permasalahan dan hambatan serta solusi dalam pelaksanaan SIRS dan RS Vertikal tahun 2009
Membuat rekomendasi/kesepakatan dalam pelaksanaan SIRS RS Vertikal tahun 2010
Mensosialisasikan Software 1.6 update dan website Ditjen Bina Pelayanan Medik.
Dalam sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Dr. dr. Sutoto, M.Kes. Sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu Badan Publik berkewajiban memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah serta Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik dalam rangka memenuhi kewajiban Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan / atau media elektronik dan nonelektronik.
Tanggal dibuat : 11/06/2010 . 12:25
Revisi terakhir : 11/06/2010 . 12:25
Kategori : ARTIKEL
Halaman pernah dibaca 5561 kali
Tampilan Print
Cetak halaman ini
|