PELATIHAN KESIAGAAN MENGHADAPI PENYAKIT WABAH PANDEMIK BAGI PETUGAS KKP
Petugas KKP adalah petugas yang berada digaris depan dalam menghadapi masuknya orang ke dalam wilayah negara Rapublik Indonesia Dalam menghadapi perkembangan berbagai penyakit infeksi maka petugas KKP memiliki peranan penting dalam pencegahan masuknya berbagai penyakit infeksi/wabah dari luar wilayah/negara.
Untuk Itu dibutuhkan keterampilan khusus bagi setiap petugas agar mengetahui dan mampu melaksanakan kegiatan dalam menghadapi orang/tersangka kasus infeksi, sehingga mampu mencegah penyebaran infeksi kedalam wilayah tertentu.
RSPI Sulianti Saroso mengadakan pelatihan bagi petugas KKP agar mampu mengelola tersangka kasus infeksi mulai dari kegiatan triage, proses evakuasi, penatalaksanaan kasus ditempat, pemakaian alat perlindungan diri (APD), pengambilan sampel dan pengelolaan spesimen, dan pemulasaran jenasah pasien tersangka infeksi. Proses pelatihan dilakukan dengan memadukan pemberian materi dan praktek/simulasi sehingga paserta diharapkan setelah mengikuti pelatihan akan mampu menerapkan hasil pelatihan dalam tempat kerja.
SASARAN Petugas medis dan paramedis di lingkungan KKP seluruh Indonesia dengan jumlah peserta pelatihan dibatasi 20-30 peserta setiap angkatan Pelatihan diadakan dalam 2 (dua) hari dengan kegiatan pemberian materi dan praktek.
BIAYA Biaya registrasi setiap peserta : Rp. 1.250.000,- sudah termasuk seminar kit, bahan praktek, makan dan snack 2(dua) kali Panitia dapat membantu peserta yang berada diluar Jakarta untuk melakukan pemesanan hotel.
MATERI HARI I : 1. Penyakit - penyakit pandemik 2. Penatalaksanaan tersangka infeksi di KKP. 3. Standar precaution bagi petugas KKP. 4. Aspek etikolegal penanganan tersangka infeksi. 5. Pengambilan sampel dan penanganan spesimen tersangka infeksi 6. Hand hygiene dan alat pelindung diri (APD)
Praktek : 1. Hand hygiene. 2. Memakai dan melepaskan alat pelindung diri (APD) 3. Pengabilan dan pengelolaan sampel tersangka infeksi
MATERI HARI II : 1. Triage dan evakuasi tersangka infeksi 2. Pengelolaan limbah dan dekontaminasi peralatan 3. Pemulasaraan jenasah pasien tersangka infeksi
Praktek : 1. Penatalaksanaan triage dan evakuasi tersangka infeksi. 2. Dekontaminasi alat, pembersihan lingkungan tercemar cairan limbah. 3. Pemulasaran jenasah tersangka infeksi.
Panitia: Jl.Baru Sunter Permai Raya Jakarta Uara 14340. Telp.(021)6506559 ext. 4007 Fax (021)6401411. Kontak Person : 0816861874.
Tanggal dibuat : 09/05/2011 . 08:33
Revisi terakhir : 09/05/2011 . 08:39
Kategori : KUPIN
Halaman pernah dibaca 3972 kali
Tampilan Print
Cetak halaman ini
|