Riwayat Virus Corona Penyebab SARS
Jakarta - Para Ilmuan kian meyakini bahwa dari
keluarga corona adalah penyebab SARS. Ilmuan dari
Hongkong mengakui bahwa mereka telah berhasil menunjukkan
dengan tepat virus corona itu setelah mengidentifikasi
bagian kecil dari sampel DNA pasien yang terinfeksi
SARS. Hasil riset ilmuan Hongkong ini didukung hasil
riset Institut Pasteur di Perancis dan Pusat Pengendalian
dan Pencegahan Penyakit di Atkanta AS
|
Gbr.
Coronovirus
|
Demikian
dilansir BBC News Service. Dr. Mark Salter dari WHO menyatakan,
virus itu biasanya menyerang binatang, umumnya babi (
Virus ini pertama kali ditemukan oleh Tyrrell dan Bynoe
( ukuran virus 80 - 150 nm) , Mc Intosh ( ukuran virus 60
- 220 nm ) dari USA pada tahun 1965 dan berhasil melakukan
kultur yang ditemukan pada manusia dengan gejala Commond
Cold dan penyakit Infeksi saluran pernapasan bagian atas,
biasanya virus ini muncul pada musim dingin dan awal musim
semi, jika virus ini berasal dari Babi, maka pada manusia
akan menyebabkan kelainan Gastro Enteritis, jika berasal
dari ayam , pada manusia akan menyebabkan bronchitis
dan jika berasal dari tikus, pada manusia akan menyebabkan
Hepatitis, virus ini juga dapat ditemukan pada penderita
HIV/AIDS yang menderita Diare), yang dengan berbagai
cara akhirnya menyebar ke manusia. Saat ini ilmuwan telah
melampaui tahapan penemuan virus itu sehingga mereka dapat
konsentrasi untuk menemukan cara mendiagnosa, mengobati
dan mencegah wabah itu sehingga dokter bisa mengkonfirmasikan
pada pasien yang yang terinfeksi virus mematikan itu. Hingga
kini belum ada obat antivirus yang berhasil mengobati SARS
atau vaksin untuk mencegahnya.
Tapi saat ini penyebab penyakit sudah teridentifikasi Dokter-dokter
dapat berkonsentrasi untuk mencegah dan mengobati epidemi
yang telah merenggut nyawa 774 ( 31
Desember 2003) manusia sejak November 2002 itu. Peneliti
federal Amerika Serikat (AS) mulai bekerja untuk menemukan
vaksin yang akhirnya bisa mengendalikan penyakit misterius
yang telah menyebar dari Asia ke Amerika utara dan membunuh
banyak manusia.
Penelitian
vaksin untuk penyakit yang dijuliki sindrom pernafasan sangat
akut atau SARS (severe acute respiratory syndrome) ini dilakukan
oleh Institut Kesehatan Nasional. Namun mereka juga telah
melobi industri farmasi untuk memproduksi vaksin berdasarkan
hasil penelitian itu. Pejabat pada Pusat Pengendalian dan
Pencegahan Penyakit di Atlanta, menyatakan mereka, 90 persen yakin SARS
ini adalah bentuk baru dari coronavirus, virus penyebab
flu pada umumnya. Penelitian beranjak dari asumsi ini. Jika
upaya mematikan dengan beberapa jenis virus lain berhasil,
maka para peneliti akan mengulangi lagi dari awal, ujar
Dr. Anthony Fauci, direktur Institut Nasional Alergi dan
Infeksi, dengan hati-hati. Skenario terbaiknya,
vaksin bisa ditemukan paling lama akhir tahun ini.
|
DEFINISI
KASUS SUSPEK SARS ( WHO,1 MEI 2003) |
|
- Seseorang yang setelah 1 November 2002 datang
dengan :
Demam tinggi lebih dari 38°
C DAN Batuk atau kesulitan bernapas DAN satu
alat lebih dari paparan berikut ini dalam waktu
10 hari sebelum timblnya gejala : Kontak erat
dengan penderita SARS (suspek atau probable),
Riwayat perjalanan ke daerah terjadi transmisi
lokal, Tinggal didaerah dimana baru-baru ini
terjadi transmisi lokal. Kontak Erat : merawat,tinggal
dengan atau kontak langsung dengan cairan respirasi
atau tubuh dari kasus suspek atau probable SARS.
-
Seseorang dengan penyakit
pernapasan akut yang berakhir dengan kematian
setelah 1 November 2002 dimana tidak dilakukan
autopsi DAN satu atau lebih dari paparan berikut
ini dalam waktu 10 hari sebelum timbulnya gejala
: Kontak erat dengan penderita SARS (suspek atau
probable), Riwayat perjalanan kedaerah dimana
terjadi transmisi lokal, Tinggal didaerah dimana
baru-baru ini terjadi transmisi lokal.
|

Masker N95 tampak depan |

Masker N95 tampak belakang |
 |
KEMUNGKINAN KASUS :
Kasus
suspek dengan gambaran foto thorax menunjukkan tanda-tanda
pneumonia atau respiratory Distress Syndroma atau
seseorang yang meninggal karena penyakit saluran pernapasan
yang tidak jelas penyebabnya dan pada pemeriksaan
autopsi ditemukan tanda patologis berupa “ Respiratory
Distress Syndroma “. ( RDS ).
Selain demam dan gejala gangguan pernapasan, SARS
dapat pula menimbulkan gejala-gejala sebagai berikut
: Sakit Kepala, Kaku otot, kehilangan nafsu makan,
lemah , gangguan kesadaran ( Confusion ), bercak merah
( Rash ) dan diare. |
MANAGEMEN KASUS SUSPEK ( SUSPECT CASE
)
-
Penderita dengan gejala-gejala SARS
haruslah segera melewati triage untuk dikirim ke ruang
pemeriksaan atau bangsal yang sudah disiapkan.
-
Berikanlah masker kepada pasien.
-
Catat dan dapatkan keterangan rinci
mengenai tanda klinis, riwayat perjalanan dan riwayat
kontak sepuluh hari terakhir sebelum sakit.
-
Lakukanlah pemeriksaan radiologi (
foto thorax ) dan hitung darah tepi.
-
Kalau foto thorax masih normal, dianjurkan
untuk melaksanakan kebersihan perorangan, menghindari
daerah yang padat penduduknya, termasuk dalam angkutan
umum, dan tetaplah dirumah sampai sembuh.
-
Pasien yang akan keluar rumah sakit,
dianjurkan untuk segera menghubungi dokter apabila penyakitnya
memburuk.
-
Kalau hasil foto thorax memperlihatkan
adanya infiltrasi pada satu atau kedua belah paru, dengan
atau tanpa disertai infiltrasi => Lihat managemen kemungkinan
kasus ( Probable Case ).
MANAGEMEN KEMUNGKINAN KASUS ( PROBABLE CASE
)
-
Kasus ditempatkan di rumah sakit diruang
isolasi atau digabungkan dengan kasus yang sama.
-
Pengambilan sample spesimen pemeriksaan
laboratorium untuk membedakan dengan kasus pneumonia atypik
adalah usap hidung dan tenggorok.
a.
Sample darah untuk biakan dan pemeriksaan serum
b.
Sample urine.
c.
Sample Broncho alveolar lavage ( cairan broncho alveoli
)
d.
Pemeriksaan postmortem jika dimungkinkan.
-
Dianjurkan agar pengambilan spesimen
dilakukan setiap dua hari, beberapa laboratorium bisa
memproses spesimen.
-
Memonitor hitung darah tepi setiap
dua hari.
-
Foto thorax sesuai indikasi klinis.
Sampai saat ini, efektifitas dari penggunaan antibiotik
berspektrum luas belum bisa dibuktikan dalam mengatasi perluasan
SARS. Ribavirin IV dan steroit dapat menstabilkan kondisi
seorang pasien dalam keadaan kritis.
 |
MANAGEMEN KONTAK KASUS SUSPEK DAN KEMUNGKINAN
KASUS.
1. Persiapkanlah
segala sesuatu yang bisa dipakai untuk memastikan
diagnosa.
2. Catat
nama dan rincian informasi dari kontak.
3. Berikanlah
nasehat jika ada demam atau tanda-tanda gangguan pernapasan
- Laporkanlah segera kepada dokter.
- Dilarang masuk kerja sampai ada izin dokter.
- Hindari tempat-tempat umum sampai ada anjuran
dokter.
- Kurangi kontak dengan anggota keluarga dan
kawan-kawan.
|
PETUNJUK PENCEGAHAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT.
WHO
menyarankan agar mengikuti rambu-rambu perawatan pasien
SARS dengan cermat dan melakukan tindakan pencegahan penularan
melalui udara, droplet dan kontak Perawat-perawat di bagian
triage harus cepat tanggap mengarahan pasien dengan gejala
seperti flu ke tempat pemeriksaan khusus, untuk memperkecil
penularan kepada pasien lain di ruang tunggu. Kasus yang
dicurigai harus menggunakan masker operasi sampai dinyatakan
bukan SARS.
Pasien dengan kemungkinan SARS harus diisolasi dan dirawat
sesuai urutan sebagai berikut :
1. Ruang tekanan negatif
dengan pintu tertutup.
2. Ruang sendiri dengan
fasilitas kamar mandi.
3. Pengelompokan penderita
di dalam suatu tempat dengan system ventilasi udara tersendiri.
Apabila
sistem ventilasi tidak tersendiri, maka direkomendasikan
untuk mematikan AC dan membuka jendela agar ventilasi udara
menjadi lancar, tetapi sedapat mungkin , pasien yang dinyatakan
SARS dipisahkan dengan pasien yang dicurigai lainnya atau
mempunyai gejala yang sama.
Sedapat
mungkin menggunakan peralatan sekali pakai ( disposible
) dalam pengobatan dan perawatan pasien SARS. Apabila menggunakan
peralatan yang dipakaii berulang harus disterilkan sesuai
ketentuan, alat-alat harus dibersihkan dengan antiseptik
broad spectrum ( Bactericidal, fungicidal, and virusidal
) dengan khasiat yang talah teruji.
Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Radang
Pernapasan Akut ini Penyebabnya adala Coronavirus,
dari data yang diperoleh dari WHO antara tanggal
1
Nov 2002
sampai dengan 31
Desember 2003 ( jam 07.00 WIB ),
WHO melaporkan penemuan Probable
Case SARS di Australia (6 Penderita,0 Meninggal),Kanada
(251 Penderita, 43 meninggal ), China ( 5327 penderita,
349 Meninggal ),Hongkong (1755 Penderita, 299 Meninggal
), Taiwan ( 346 penderita, 37 meninggal ),
Indonesia ( 2 Penderita,
0 Meninggal ), Philipines ( 14 penderita,
2 meninggal), Kuwait ( 1 Penderita, 0 Meninggal),
Malaysia ( 5 Penderita,2 Meninggal ), Singapura
(238 Penderita, 33 Meninggal ), Thailand ( 9 Penderita,
2 Meninggal ), dan Inggris ( 4 Penderita,
0 Meninggal ), Amerika Serikat ( 27 Penderita,0
Meninggal), Vietnam ( 63 Penderita, 5 meninggal
).
|
|
RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI
PROF. DR. SULIANTI SAROSO JAKARTA
JL. BARU SUNTER PERMAI RAYA, TELP. 021 - 6401412
FAX. 021 - 6401411, Jakarta 14340. E-MAIL : info
@ infeksi.com
WEBSITE : http//www.infeksi.com ( Tlp. 021 - 70796300
)
_______________________________________________
TANYA JAWAB TENTANG
PERKEMBANGAN TERAKHIR PENYAKIT SARS (SEVERE ACUTE
RESPIRATORY SYNDROME) ATAU CVP (CORONA VIRUS PNEUMONIA)
Apa penyebab penyakit yang mematikan ini?
Penyebabnya adalah strain virus baru Coronavirus ,
keluarga virus yang bersifat menular yang biasanya
menyerang saluran pernafasan atas dan menyebabkan
common cold. Peneliti di Hongkong mengusulkan nama
baru untuk penyakit yang mematikan itu Coronavirus
pneumonia atau disingkat CVP. Virus ini pertama kali
ditemukan oleh Twnell dari USA pada tahun 1965 dan
berhasil melakukan kultur yang ditemukan pada manusia
dengan gejala Commond Cold dan penyakit Infeksi saluran
pernapasan bagian atas, biasanya virus ini muncul
pada musim dingin dan awal musim semi, jika virus
ini berasal dari Babi, maka pada manusia akan menyebabkan
kelainan Gastro Enteritis, jika berasal dari ayam
, pada manusia akan menyebabkan bronchitis dan jika
berasal dari tikus, pada manusia akan menyebabkan
Hepatitis, virus ini juga dapat ditemukan pada penderita
HIV/AIDS yang lagi Diare.
Kapan dan dimana penyakit ini pertama kali
dilaporkan ?
Dari Propinsi Guangdong, Republik Rakyat Cina . Seorang
dokter cina yang terjangkit penyakit SARS berkunjung
ke Hongkong, dan menginap di lantai 9 Hotel Metropole,
Hongkong pada bulan Februari. Mereka kemudian menularkan
ke Vietnam, Kanada dan Singapura dan kepada orang-orang
di Hongkong. Di daratan Cina wabah telah terjadi pada
bulan November tahun lalu.
Berapa kasus yang telah
tercatat sampai tanggal 31 Desember 2003.
8437 kasus, 813 meninggal dan tersebar di 32 negara,
termasuk Indonesia, Malaysia. tanggal 11 Juli 2003
telah dinyatakan oleh WHO tidak ada lagi kasus baru
diseluruh dunia.
Dimana sebagian besar
kasus terjadi dan seberapa cepat menyebar ?
Sebagian besar dilaporkan di daratan Cina, menyebar
secara cepat ke Hongkong, kemudian menyebar ke seluruh
dunia. Di Hongkong pada tanggal
31 Desember 2003 dilaporkan 8096 kasus, dan yang meninggal
ditemukan 774 kasus, sementara kasus yang dinyatakan
sembuh sejumlah 1706 penderita.
Apakah sudah ditemukan test laboratorium untuk
menegakkan diagnosis SARS/CVP ?
Sudah ada test yang dapat digunakan yaitu test DNA
sequencing bagi coronavirus yang dapat diperoleh hasilnya
dalam 8 jam dan sangat akurat . Test yang lama hanya
mampu mendeteksi antibody. ( test Eliza )
Bagaimana cara penularannya ?
WHO menyatakan bahwa kontak erat dengan penderita
SARS /CVP diperlukan agar virus dapat menular ke orang
lain. Kontak dengan percikan cairan tubuh pasien yang
keluar pada waktu batuk dan bersin adalah penting.
Sebagian besar pasien saat ini adalah petugas kesehatan
dan keluarga dekat pasien yang merawat penderita SARS
/ CVP. Dokter Carlo Urbani yang ditugaskan WHO dan
pertamakali melacak SARS/CVP di Hanoi, Vietnam pada
seorang pebisnis berkebangsaan Amerika Serikat dilaporkan
WHO pada tanggal 29 Maret 2003 meninggal dunia karena
tertular penyakit tersebut. Jumlah virus agar infeksi
menyebabkan penularan penyakit belum dapat ditetapkan.
Ilmuwan Universitas Hongkong menyatakan bahwa coronavirus
hanya dapat hidup di luar tubuh dalam beberapa jam
saja. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa penularan
dapat saja terjadi melalui kontak sentuhan pada waktu
menekan tombol lift atau memegang pegangan pintu atau
handrails (pada tangga) yang telah tercemar virus.
Bagaimana gejala dan tanda-tandanya ?
Menurut CDC (Center for Diseases Control and Prevention)
Atlanta, Amerika Serikat, biasanya dimulai dengan
demam 100,4 derajat Fahrenheit atau 38 derajat Celcius.
Demam kadang-kadang disertai menggigil, sakit kepala
dan perasaan lesu, serta nyeri tubuh. Pada awal penyakit
mungkin terjadi gangguan pernafasan ringan. Setelah
tiga sampai tujuh hari, penderita mungkin mengalami
batuk kering tidak berdahak yang lama-kelamaan menimbulkan
kekurangan oksigen dalam darah. Sepuluh sampai 20%
penderita memerlukan nafas bantuan menggunakan alat
bantu nafas(ventilator).
Berapa lamakah waktu inkubasi-nya
?
CDC melaporkan waktu antara masuknya virus sampai
timbul gejala berkisar 2 – 7 hari. Akan tetapi
ada laporan yang menunjukkan waktu inkubasi sampai
10 hari.
Apakah dalam waktu inkubasi seseorang dapat menularkan
penyakit itu?
Menurut WHO maupun Pejabat Kesehatan Hongkong tampaknya
seseorang yang sedang dalam waktu inkubasi tidak menularkan.
Saat yang paling berbahaya untuk menularkan virus
adalah saat awal terjadinya kesulitan bernafas.
Apakah SARS/CVP dapat ditularkan melalui sistem
ventilasi udara suatu bangunan atau pesawat terbang
?
Menurut WHO kemungkinan itu tidak dapat terjadi. Sampai
saat ini sistem filtrasi udara di pesawat terbang
belum terbukti dapat menularkan. Akan tetapi terdapat
9 orang yang mengalami penularan dalam pesawat terbang
dari Hongkong ke Beijing yang kemungkinan penularan
terjadi dalam pesawat karena mereka duduk berdekatan
dengan penderita yang infeksius. Cara penularan virus
SARS ini akan melalui “droplet” dari batuk
atau bersin, dari seseorang yang telah terinfeksi
virus ini.
Bagaimana kecepatan penularannya ?
Menurut WHO lebih lambat daripada campak , gondong
dan influenza. Akan tetapi banyaknya penerbangan internasional
sangat mempermudah penyebaran penyakit ini ke seluruh
dunia. Kewaspadaan apakah yang harus diketahui dan
dilakukan masyarakat ? Hindari tempat yang padat kerumunan
orang, apabila tidak perlu, hindari kunjungan ke rumah
sakit, dan hindari penderita dengan gejala pneumonia.
Cuci tangan sesering mungkin, lebih baik dengan alkohol
70% yang biasa digunakan dokter/perawat untuk membersihkan
kulit sebelum menyuntik. Hindari menyentuh mulut,
mata, hidung dengan tangan yang kotor. Gunakan masker
apabila menderita batuk/pilek agar tidak menular ke
orang lain. Sebagian besar infeksi terjadi di rumah
sakit , infeksi di jalan jauh lebih kecil. Untuk petugas
kesehatan gunakan masker apabila merawat penderita
pneumonia. Terapkan kewaspadaan universal di sarana
kesehatan.
Apakah sudah ada pengobatan yang manjur ?
Sejauh ini belum ada pengobatan yang manjur untuk
SARS/CVP. Antivirus (Ribavirin) maupun steroid masih
diragukan manfaatnya. Namun menurut pejabat kesehatan
di Hongkong kombinasi Ribavirin dan steroid meringankan
penyakit pada 80% penderita SARS/CVP. Mempertahankan
kondisi tubuh agar tetap sehat dan segar akan sangat
membantu pertahanan tubuh dari tertularnya virus ini.
Kapan penyakit ini mematikan? Pada orang muda
atau tua ?
Sebagaian besar kasus yang meninggal di Hongkong menderita
pula penyakit lain yang serius. Para dokter menyatakan
bahwa orang muda dan dewasa yang sehat biasanya lebih
cepat sembuh apabila terinfeksi CVP.
Bagaimana dengan angka kematiannya ?
Sampai hari ini angka kematiannya sudah berada di
atas 9 %
JUMLAH KUMULATIF KASUS-KASUS SARS YANG DILAPORKAN
( 19 Juli 2003 )
| NEGARA |
JML
KUMULATIF |
KASUS
BARU |
ANGKA
KEMATIAN |
ANGKA
SEMBUH |
DATA PROBABLE CASE PERTAMA |
DATA
PROBABLE CASE TERAKHIR |
Austalia |
6 |
0 |
0 |
6 |
26 Feb 2003 |
1 April 2003 |
| Brazil |
1 |
0 |
0 |
1 |
10
Juni 2003 |
02
Juli 2003 |
| Kanada |
251 |
0 |
43 |
194 |
23
Feb 2003 |
12
Juni 2003 |
| China |
5327 |
0 |
349 |
4941 |
16
Nov. 2003 |
3 Juni 2003 |
| Hongkong |
1755 |
0 |
299 |
1433 |
15
Feb 2003 |
31 May 2003 |
|
China Macao |
1 |
0 |
0 |
1 |
5 May 2003 |
5 May 2003 |
| Taiwan |
346 |
0 |
37 |
254 |
25
Feb 2003 |
15 Juni 2003 |
|
Kolumbia ? |
1 |
0 |
0 |
1 |
6 Mei 2003 |
6
Mei 2003 |
|
Finlandia ? |
1 |
0 |
0 |
0 |
8 Mei 2003 |
21 Mei 2003 |
| Perancis |
7 |
0 |
1 |
6 |
21
Maret 2003
|
3 May 2003 |
| Jerman |
9 |
0 |
0 |
9 |
9
Maret 2003
|
6
May 2003 |
| India |
3 |
0 |
0 |
3 |
25 April 2003 |
6 May 2003 |
| Indonesia |
2 |
0 |
0 |
2 |
6 April 2003 |
17 April 2003 |
| Itali |
4 |
0 |
0 |
9 |
12 Maret 2003 |
20 April 2003 |
Kuwait |
1 |
0 |
0 |
1 |
9 April 2003 |
20 April 2003 |
Malaysia |
5 |
0 |
2 |
3 |
14 Maret 2003 |
22 April 2003 |
Mongolia |
9 |
0 |
0 |
9 |
31 Maret 2003 |
6 May 2003 |
| New Zealand |
1 |
0 |
0 |
1 |
20 April 2003 |
20 April 2003 |
Philipina |
14 |
0 |
2 |
12 |
25
Feb. 2003 |
5
May 2003 |
| Republik Irlandia |
1 |
0 |
0 |
1 |
27 Feb 2003 |
27 Feb 2003 |
| Republik Korea |
3 |
0 |
0 |
3 |
25 April 2003 |
10 May 2003 |
| Romania |
1 |
0 |
0 |
1 |
19 Maret 2003 |
19 maret 2003 |
Rusia |
1 |
0 |
0 |
0 |
5
May 2003 |
5
May 2003 |
| Singapura |
238 |
0 |
33 |
171 |
25
Feb.2003 |
5 May 2003 |
Afrika |
1 |
0 |
1 |
0 |
3 April 2003
|
3 April 2003 |
Spanyol |
1 |
0 |
0 |
1 |
26 Maret 2003 |
26 Maret 2003 |
| Swedia |
5 |
0 |
0 |
3 |
28 Maret 2003 |
23 April 2003 |
| Swiss |
1 |
0 |
0 |
1 |
9 Maret 2003 |
9 Maret 2003 |
| Thailand |
9 |
0 |
2 |
7 |
11
Maret 2003
|
02 Juli 2003 |
| Inggris |
4 |
0 |
0 |
4 |
1 Maret 2003 |
1 April 2003 |
| Amerika |
27 |
0 |
0 |
67 |
24
Feb. 2003
|
13 Juli 2003 |
| Vietnam |
63 |
0 |
5 |
58 |
23
Feb.2003
|
14 April 2003 |
TOTAL |
8437 |
0 |
813 |
7452 |
|
|
Kasus SARS yang dilaporkan mungkin
berubah tiap kali, artinya kasus yang dilaporkan
sebelumnya mungkin sudah dibuang sesudah penentuan
diagnostik lebih lanjut.
Sumber : WHO, 2003 Jml Kasus
Saat ini, (Tanggal 31 Desember 2003, Jam 07.00
WIB) = 8096 Org.
| |
JML
KUMULATIF |
PASIEN
RAWAT JALAN |
PASIEN
RAWAT INAP |
KASUS
SUSPECTED |
KASUS
PROBABLE |
KEMATIAN |
DATA
LAPORAN TERAKHIR |
| RSPI-SS |
50 |
19 |
31 |
6 |
1 |
0 |
19 Juli 2003 |
| WHO IND |
- |
- |
- |
1 |
1 |
- |
14 Juli 2003 |
TOTAL |
- |
- |
- |
7 |
2 |
0 |
|
Data untuk Indonesia saat ini ( 31 Desember
2003, Jam 07.00 WIB ) adalah 7 Suspect Case dan
2 Probable Case telah dinyatakan sembuh seluruhnya,
RSPI - SS telah memeriksa 50 penderita tersangka
SARS, 31 orang yang menjalani rawat inap, 31 penderita
rawat inap telah dipulangkan ( dengan tetap dilakukan
pengawasan selama 14 hari ), dan hari ini
tidak ada penderita observasi SARS yang menjalani
rawat inap. Data RSPI-SS : 6 Suspect Case
dan 1 Probable Case. ( semuanya telah
dinyatakan sembuh ), dua kasus observasi SARS
yang meninggal adalah bukan kasus SARS.
HOTLINE
TELPON : 62 - 21 - 6406413
( Instalasi Rawat Darurat RSPI - Prof. DR. Sulianti
Saroso - Jakarta )
|
|
WASPADAI
SARS
GUNAKAN
SELALU MASKER BILA ANDA KELUAR DARI RUMAH / KETEMPAT-TEMPAT
UMUM. ( SEBAIKNYA MASKER YANG DIGUNAKAN ADALAH
TYPE N95 ).
GUNAKAN KACA
MATA YANG DAPAT MENUTUPI MATA ANDA SELURUHNYA
JIKA ANDA BERADA PADA DAERAH YANG ANDA CURIGAI
BANYAK MENGANDUNG VIRUS.
HINDARI
ORANG YANG SEDANG BATUK / PILEK.
SESERING MUNGKIN
ANDA LAKUKAN CUCI TANGAN DENGAN MENGGUNAKAN
ALKOHOL 70 % (HINDARI TANGAN ANDA MEMEGANG MULUT,HIDUNG
DAN MATA) BILA LAGI DILUAR RUMAH
HINDARI
UNTUK SEMENTARA KERABAT YANG BARU DATANG ( KURANG
LEBIH 10 HARI SETELAH MEREKA TIBA DI INDONESIA
) DARI NEGARA ENDEMIS.
BILA TERDAPAT
GEJALA , DEMAM LEBIH DARI 38 DERAJAT CELCIUS,
BATUK TIDAK BERDAHAK, DAN ADA SESAK NAPAS, ADA
RIWAYAT KONTAK DENGAN TERSANGKA PENDERITA, SEBAIKNYA
ANDA SEGERA MEMERIKSAKAN DIRI KE RUMAH SAKIT
SECARA MORAL
BILA ANDA SEDANG BATUK SEGERALAH MENGGUNAKAN
MASKER.
PELIHARALAH KONDISI
KESEHATAN ANDA DENGAN SELALU MENGKOMSUMSI MAKANAN
YANG BERGIZI DAN ISTIRAHAT YANG CUKUP.
|
Menkes
APEC Bahas SARS
Sumber: Channel News Asia indosiar.com,
Thailand - Menteri Kesehatan negara Asia Pasifik akan
berkumpul di Thailand, Sabtu (28/06), untuk membahas
rencana pencegahan jaringan penyebaran virus SARS
terbaru. Perwakilan dari 21 negara anggota yang tergabung
dalam Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) diperkirakan
akan mendiskusikan bagaimana upaya Cina terhadap wabah
SARS saat ini. Direktur Badan Organisasi Kesehatan
Sedunia (WHO) David Heyman mengatakan, "Kita
harus belajar saat virus masih bersifat alami dan
faktor resiko apa terhadap virus tersebut apabila
masuk ke tubuh manusia."
SARS telah menewaskan lebih dari 800 orang di seluruh
dunia, dan telah menginfeksikan lebih dari 8.500 orang.
Wabah SARS juga mengakibatkan penurunan pertumbuhan
ekonomi dan kerugian jutaan dolar dalam bisnis. Hong
Kong dan Cina adalah dua negara yang mengalami penyebaran
yang paling parah, dan telah dinyatakan berhasil mengatasi
virus tersebut oleh WHO pada bulan ini, dan Taiwan
dan Toronto diperkirakan akan menyusul segera.
Heyman mengatakan manusia mungkin akan bebas dari
virus SARS dalam waktu 2 hingga 3 minggu kedepan,
namun penyebaran jaringan baru dapat terjadi lagi
di Cina pada musim dingin mendatang. Perusahaan farmasi
mengatakan masih membutuhkan sedikitnya 6 bulan untuk
membuat sebuah vaksin virus SARS. Deputi Menteri Kesehatan
Cina Wu Yi akan menghadiri pertemuan APEC tersebut
bersama dengan 8 menteri lainnya. Pertemuan ini untuk
menentukan tindakan sebuah prosedur standar dalam
penanganan wabah SARS di 21 negara anggota APEC. (Tom)
Last updated: 28/6/2003 11:1:00
Kunjungan
Wisatawan di Bali Meningkat
indosiar.com, Denpasar - Arus kunjungan
wisatawan ke Bali mulai meningkat. Baik wisatawan
mancanegara maupun domestik. Peningkatan ini ditandai
dengan meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan melalui
bandara Ngurah Rai. Hal ini dipengaruhi oleh banyaknya
musim libur dan dicabutnya travel warning wabah SARS
oleh WHO. Dari Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai
Denpasar tercatat jumlah orang asing masuk ke Bali
sejak dua minggu terakhir, rata-rata 2000 orang per
hari yang sebelumnya pasca ledakan bom Bali hingga
kasus SARS, jumlahnya hanya mencapai 500 hingga 700
orang per hari.
Kondisi ini dibenarkan oleh Kepala Imigrasi Ngurah
Rai, Drs I Gede Widiartha, di ruang kerjanya, Jumat
(27/06). Menurut Widiartha, memasuki musim libur tahun
ini Juli - Agustus, terjadi peningkatan jumlah penumpang
pesawat yang memasuki Bali. Bahkan menurut Widiartha
beberapa maskapai penerbangan menambah eksra flight
penerbangan. Jumlah wisatawan manca negara yang dominan
dari kawasan Asia seperti Taiwan, Hong Kong, Jepang,
Korea dan Australia. namun jika dibandingkan dengan
tahun sebelum peledakan bom, jumlah kunjungan rata-rata
mencapai 7000 hingga 10 ribu orang per hari.
High session diperkirakan pada bulan Juli dan diperkirakan
jumlah kedatangan mencapai 3000 orang per hari. Hal
ini menurut Widiartha berdasarkan asumsi dibebaskannya
kawasan Asia dari kasus SARS, mendorong orang kembali
bepergian termasuk ke Bali. Terhadap pemberlakuan
visa kunjungan yang akan efektif berlaku 1 Agustus
mendatang sesuai dengan Keppres No. 18 tahun 2003,
tentang visa bagi orang yang datang ke Indonesia tidak
mempengaruhi kunjungan wisatawan.
Jumlah tarif yang dikenakan antara 15 sampai 50 US
dollar per orang, dinilai tidak memberatkan bagi wisatawan.
Karena masa berlaku juga lebih singkat yaitu 30 hari.
Disamping itu ada beberapa negara yang masih diberlakukan
bebas visa seperti 11 negara ASEAN, Hong Kong, Chili
dan Korea.(kontributor : Masudin/Idh)
WHO
Hapus Travel Warning Wabah SARS
Sumber: AFP indosiar.com, Beijing
- Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) mengatakan telah
mencabut larangan kunjungan ke Beijing dan menghilangkan
daftar-daftar area yang terkena wabah SARS, Selasa
(24/06), dan menyatakan pencabutan daftar tersebut
merupakan suatu peristiwa penting bagi seluruh dunia.
"WHO memutuskan larangan kunjungan terhadap Beijing
akan dicabut. Keputusan ini berdasarkan analisa situasi
di Beijing," kata Dr Shigeru Omi selaku Direktur
Kawasan Pasifik Barat dalam sebuah konferensi pers.
"WHO telah menyimpulkan bahwa jaringan penyebaran
virus SARS dari satu orang ke orang lain dan manusia
ke transmisi manusia telah berakhir," lanjut
Omi. Dia mengatakan keputusan tersebut mempunyai pengaruh
besar bagi dunia, dimana SARS telah menginfeksi lebih
dari 8 ribu orang sejak pertama kalinya muncul di
Cina Bagian Selatan pada bulan November tahun lalu.
"Ini merupakan sejarah didalam memerangi SARS
di Cina dan seluruh negara di dunia. Dan mulai hari
ini WHO tidak lagi memberi peringatan kepada orang
yang akan melakukan perjalanan ke negara manapun di
dunia," tambah ia. Beijing adalah tempat terakhir
di dunia yang masih berada di daftar larangan kunjungan
WHO akibat wabah SARS, sebelumnya WHO telah mencabut
larangan yang sama terhadap Taiwan pada tanggal 17
Juni 2003 dan Toronto pada tanggal 13 Juni 2003 lalu.(Tom/Idh)
Last updated: 24/6/2003 16:54:00
Di
Indonesia
90-130 Ribu Orang Terinfeksi HIV
Reporter : Danang Sangga Buwana detikcom
- Jakarta, Menkes A Sujudi menyatakan, sebanyak 90
ribu hingga 130 ribu orang di Indonesia terinfeksi
virus perusak kekebalan tubuh HIV. Setiap bulan mereka
mesti mengeluarkan Rp 600 ribu untuk membeli obat.
“Terhadap mereka yang terjangkit virus HIV,
sudah ada obatnya. Namanya retroviral. Obat ini berfungsi
mempertahankan daya tahan tubuh dan mengurangi rasa
sakit,” kata Menkes usai mengikuti sidang kabinet
membahas HIV, SARS dan harga obat di Gedung Utama
Setneg, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (5/6/2003).
“Bagi mereka yang terkena HIV, harus mengeluarkan
uang Rp 600 ribu/bulan. Harganya terlalu mahal. Sehingga
pemerintah akan menyubsidi 100-200 ribu/orang,”
kata Sujudi. Sementara Menko Kesra Yusuf Kalla menyatakan,
daerah yang rawan penyebaran HIV adalah Bali dan Riau
dan daerah-daerah lainnya yang dikunjungi orang asing.
SARS, Sementara
menyinggung sindrom penyakit pernafasan sangat akut
SARS, Menkes Sujudi menyatakan bahwa sampai saat ini
Indonesia tidak termasuk terjangkit afektif terhadap
SARS. Meskipun demikian, ada beberapa kasus di Indonesia
yang diperlakukan seperti SARS. “Tidak ada yang
menjamin bahwa Indonesia akan bebas terus-menerus.
Namun kita akan melaksanakan pengawasan terhadap orang-orang
pendatang dan waspada. Khusus kepada TKI dan TKW itu
juga mendapat perhatian tambahan,” demikian
Menkes A Sujudi. (nrl)
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 540/MENKES/SK/IV/2003
TANGGAL 11APRIL 2003 |
| PENANGGUNG JAWAB |
: |
MENTERI KESEHATAN |
| KETUA |
: |
DIREKTUR JENDERAL
PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN PENYEHATAN
LINGKUNGAN |
| KOORDINATOR PELAKSANA |
: |
STAF AHLI
MENTERI BIDANG PENYEHATAN LINGKUNGAN DAN EPIDEMOLOGI |
| SEKERTARIS |
: |
SEKRETARIS
DIT.JEN. PEMBERANTASAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN
LINGKUNGAN |
| ANGGOTA |
: |
1. |
SEKERETARIS JENDERAL |
| 2. |
DIREKTUR JENDERAL
PELAYANAN MEDIK |
| 3. |
DIREKTUR JENDERAL BINA KESEHATAN
MASYARAKAT |
| 4. |
DIREKTUR JENDERAL PALAYANAN
KAFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN |
| 5. |
INSPEKTUR JENDERAL |
| 6. |
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN KESEHATAN |
| 7. |
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN |
| 8. |
DIREKTUR PEMBERANTASAN PENYAKIT
MENULAR LANGSUNG DITJEN P2MPL |
| 9. |
DIREKTUR SURVAILANS EPIDEMIOLOGI
IMUNISASI DAN KESEHATAN MATRA DITJEN P2MPL |
| 10. |
DIREKTUR PENYEHATAN LINGKUNGAN
DITJEN P2MPL |
| 11. |
DIREKTUR PENYEHATAN AIR DAN
SANITASI DITJEN P2MPL |
| 12. |
DIREKTUR RUMAH SAKIT PENYAKIT
INFEKSI Dr. SULIANTI SAROSO |
| 13. |
DIREKTUR PELAYANAN MEDIK DAN
GIGI DASAR DITJEN YANMED |
| 14. |
DIREKTUR PELAYANAN MEDIK DAN
GIGI SPESIALISTIK DITJEN YANMED |
| 15. |
DIREKTUR KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN
MEDIK DITJEN YANMED |
| 16. |
DIREKTUR LABORATORIUM KESEHATAN
DITJEN YANMED |
| 17. |
DIREKTUR RUMAH SAKIT PERSAHABATAN |
| 18. |
DIREKTUR KESEHATAN KOMUNITAS
DITJEN BINA KESMAS |
| 19. |
DIREKTUR OBAT PUBLIK DAN PEMBEKALAN
KESEHATAN DITJEN YANFAR DAN ALKES |
| 20. |
KAPUSLITBANG PEMBERANTASAN
PENYAKTI MENULAR BADAN LITBANGKES |
| 21. |
KEPALA BIRO UMUM DAN HUMAS
SETJEN |
| 22. |
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
SETJEN |
| 23. |
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN |
| 24. |
KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN
ANGGARAN SETJEN |
| 25. |
KEPALA PUSAT PENANGGULANGAN
MASALAH KESEHATAN SETJEN |
| 26. |
KEPALA PUSAT PROMOSI KESEHATAN
SETJEN |
| 27. |
KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA |
| LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 512/MENKES/SK/IV/2003
TANGGAL 8 APRIL 2003 |
| SUSUNAN
PERSONALIA TIM VERIFIKASI PUSAT |
| Ketua |
: |
Dr. Tjandra
Yoga Adhitama,SpP(K),DTMM,MARS. |
|
| Sekretaris |
: |
Dr. Azimal,M.Kes |
|
| Anggota |
: |
1. Prof. Dr. Agus Syahrurrachman,Ph.D,Sp.MK. |
|
| 2. Dr. Cahyani Murniati,Sp.MK. |
|
| 3. Dr. Priyanti,SpP(K). |
|
| 4. Dr. Santoso Soeroso,SpA(K),MARS. |
|
| 5. Dr. Sardikin Giriputro,SpP,MARS. |
|
| 6. Dr. Nasir Nugroho,SpOG |
|
| 7. Dr. Diyah. |
|
| 8. Dr. Steven Bjorge |
|
| 9. Dr. Asri Amin,MPH |
|
|
NASEHAT
PADA WAKTU PULANG BAGI PASIEN TERSANGKA SARS
- Tetaplah gunakan Masker.
- Hindarkan penularan kepada
orang lain.
- Tetap dirumah selama paling
tidak 14 hari setelah pulang
- Minum obat yang diberikan
sesuai petunjuk.
-
Ukur
suhu badan menggunakan termometer setiap 8 jam
. Apabila terdapat kenaikan suhu badan lebih dari
38 derajat celcius selama 2 kali berurutan segera
lapor kepada RSPI – SS lewat telepon 021-6401411
(pada jam kerja) atau Hot line SARS : 021-6506568
(di luar jam kerja)
- Kontrol ke rumah sakit
setelah 1 minggu (7 hari) pulang dari RSPI –
SS
SARS adalah
penyakit saluran pernafasan semacam penyakit flu yang
disebabkan oleh virus, dapat menyebabkan kematian
apabila penyakit tidak ditangani sedini mungkin karena
menyebabkan radang paru sehingga menyebabkan sesak
nafas dan penurunan kadar oksigen dalam darah terutama
pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah
seperti pada orang lanjut usia. SARS bukan penyakit
yang disebabkan oleh penyimpangan perilaku seksual
atau tindakan yang terkait dengan pelanggaran norma
agama maupun kesusilaan. SARS dapat dicegah penyebarannya
dengan kerja sama yang baik antara penderita dan keluarganya
serta para petugas kesehatan dan pemerintah serta
masyarakat.
Karena penyakit SARS sangat menular maka diperlukan
pengertian dari pasien agar tidak menularkan ke orang
lain terutama kepada keluarga dekat dan orang yang
merawatnya. Oleh karena itu kami mohon pengertian
Anda untuk mematuhi petunjuk dokter yang telah merawat
Anda. Semoga Anda lekas sembuh.
DEFINISI
KASUS KEMUNGKINAN SARS
ADALAH KASUS
TERSANGKA SARS DENGAN HASIL RONSEN DADA ADALAH PNEUMONIA
ATAU SINDROM DISTRES PERNAFASAN ATAU PASIEN YANG MENINGGAL
DENGAN PENYAKIT PERNAFASAN YANG TIDAK DAPAT DIJELASKAN
SEMENTARA PADA OTOPSI MENUNJUKKAN TANDA PATOLOGIS
SINDROM DISTRES PERNAFASAN TANPA PENYEBAB YANG JELAS
MANAJEMEN
KASUS KEMUNGKINAN SARS
RAWAT DIRUMAH
SAKIT DAN LAKUKAN ISOLASI
LAKUKAN PEMERIKSAAN USAP HIDUNG DAN TENGGOROK, BIAKAN
DARAH, PEMERIKSAAN URINE
MONITOR DUA HARI SEKALI DARAH LENGKAP
RONSEN DADA SESUAI INDIKASI KLINIS
PEMBERIAN OBAT SESUAI INDIKASI KLINIS
INDIKASI
KELUAR RUMAH SAKIT
TIDAK PANAS
SELAMA 48 JAM
TIDAK BATUK
LEUKOSIT KEMBALI NORMAL
TROMBOSIT KEMBALI NORMAL
CPK KEMBALI NORMAL
UJI FUNGSI HATI KEMBALI NORMAL
PERBAIKAN RONSEN DADA |
|
| LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PPM & PL DEPARTEMEN KESEHATAN RI
NOMOR HK.00.06.5.306
TANGGAL 31 MARET 2003 |
| TIM
PENANGGULANGAN ANTISIPASI KLB
SEVERE ACUTE RESPIRATORY SYNDROM ( SARS ) |
| PENGARAH |
|
|
| Ketua |
: |
Sekertaris Direktur Jenderal
PPM & PL |
| Wakil Ketua I |
: |
Direktur EPIM KESMA |
| Wakil Ketua II |
: |
Direktur P2ML |
| Wakil Ketua III |
: |
Direktur RSPI Prof. Dr. Sulianti
Saroso Jakarta |
| TIM PENANGGULANGAN |
|
|
| Ketua |
: |
Dr. Sardikin Giriputra,SpP,MARS |
| Anggota |
: |
Dr. Azimal,M.Kes |
| Dr. Sholah Imari,MSc |
| Dr. Eko Priyono,M.Kes |
| Drg. Yekti Praptiningsih,M.Epid. |
| Drh. Suharyono. |
| Drh. Gendro Wahyuhono. |
| Ike Gunawarsih,S.Kp. |
| Adolfina Pirade,SKM,M.Kes. |
| Drs. Bambang Herijanto |
| KONSULTAN |
:
|
Prof. Dr. Agus Syahrurahman,MM |
| Dr. Tjandra Yoga
Aditama,DTM&H,SpP,MARS. |
|
UU Nomor: 4 TAHUN 1984 (4/1984)
Tentang
WABAH PENYAKIT MENULAR
| Bab I |
: |
KETENTUAN UMUM |
| Bab II |
: |
MAKSUD DAN TUJUAN |
| Bab III |
: |
JENIS PENYAKIT YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH |
| Bab IV |
: |
DAERAH WABAH |
| Bab V |
: |
UPAYA PENANGGULANGAN |
| Bab VI |
: |
HAK DAN KEWAJIBAN |
| Bab VII |
: |
KETENTUAN PIDANA |
| Bab VIII |
: |
KETENTUAN PERALIHAN |
| Bab IX |
: |
KETENTUAN PENUTUP |
Penjelasan Bentuk: UNDANG-UNDANG
(UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1984 (4/1984) Tanggal: 22
JUNI 1984 (JAKARTA) Sumber: LN 1984/20; TLN NO. 3273 Tentang:
WABAH PENYAKIT MENULAR Indeks: KESEHATAN. Wabah.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
-
bahwa terwujudnya tingkat kesehatan
yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia merupakan
salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional;
-
bahwa perkembangan teknologi, ilmu
pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan
lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit
termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan
membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat
pelaksanaan pembangunan nasional;
-
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
di atas maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang
Wabah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968
tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1962 tentang Wabah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan,
dan oleh karenanya perlu ditetapkan kembali ketentuan-ketentuan
mengenai wabah dalam suatu Undang-Undang;
-
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara;
-
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2824);
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3135);
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3215);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
dengan mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang
Wabah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2390) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968
tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962
tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2855).
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
-
Wabah penyakit menular yang selanjutnya
disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit
menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat
secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada
waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
-
Sumber penyakit adalah manusia, hewan,
tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar
bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
-
Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala
Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
-
Menteri adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang kesehatan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah
untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan
wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk hidup sehat.
BAB III
JENIS PENYAKIT YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH
Pasal 3
Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat
menimbulkan wabah.
BAB IV
DAERAH WABAH
Pasal 4
-
Menteri menetapkan daerah tertentu
dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai
daerah wabah.
-
Menteri mencabut penetapan daerah
wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
-
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
UPAYA PENANGGULANGAN
Pasal 5
-
Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a penyelidikan epidemiologis;
b pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita,
termasuk tindakan karantina;
c pencegahan dan pengebalan;
d pemusnahan penyebab penyakit;
e penanganan jenazah akibat wabah;
f penyuluhan kepada masyarakat;
g upaya penanggulangan lainnya.
-
Upaya penanggulangan wabah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup.
-
Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
-
Upaya penanggulangan wabah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan
masyarakat secara aktif.
-
Tata cara dan syarat-syarat peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit
dan dapat menimbulkan wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
-
Kepada mereka yang mengalami kerugian
harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan
wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat
diberikan ganti rugi.
-
Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Kepada para petugas tertentu yang
melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas
risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.
-
Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan
upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1).
Pasal 11
-
Barang siapa yang mempunyai tanggung
jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya
penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala
Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat
dalam waktu secepatnya.
-
Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala
Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung
dan instansi lain yang bersangkutan.
-
Tata cara penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian
laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi
nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
-
Kepala Wilayah/Daerah setempat yang
mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya
tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan
wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan
seperlunya.
-
Tata cara penanggulangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Barang siapa mengelola bahan-bahan yang mengandung penyebab
penyakit dan dapat menimbulkan wabah, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
-
Barang siapa dengan sengaja menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya
1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
-
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan
terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15
-
Barang siapa dengan sengaja mengelola
secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
-
Barang siapa karena kealpaannya mengelola
secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam
dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
-
Apabila tindak pidana sebagainiana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum,
diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin
usaha.
-
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan diundangkannya Undang-Undang ini
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang
Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah tetap
berlaku, sepanjang peraturan pelaksanaan tersebut belum diganti
dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
|