| |
PROSEDUR TETAP PENANGANAN PENDERITA FLU
BURUNG
LATAR BELAKANG
Flu Burung merupakan infeksi oleh virus influenza
A subtipe H5N1 (H=hemagglutinin; N= neuraminidase) yang pada umumnya
menyerang unggas, burung, ayam dan dapat menyerang manusia (penyakit
zoonosis) yang sejak akhir tahun 2003 menyerang Asia Timur dan
Selatan.
Virus jenis ini juga menyerang ternak ayam Indonesia sejak bulan
Oktober 2003 sampai Februari 2004, dan dilaporkan sebanyak 4,7
juta ayam mati. Namun sampai saat ini virus ini belum menyerang
manusia di Indonesia.
Sampai dengan tanggal 6 Februari 2004 telah ditemukan sebanyak
20 penderita Avian Influenza H5N1 (Vietnam 15; Thailand 5) dan
menimbulkan kematian pada 16 orang (Vietnam 11;Thailand 5) (Case
Fatality Rate = 80%). Dan ditakutkan penderita kasus Flu Burung
ini akan meningkat menjadi pandemi seperti yang telah terjadi
1 abad yang lalu.
TUJUAN
Sebagai pedoman bagi petugas medis, paramedis
dan non-medis dalam penanganan Flu Burung di Rumah Sakit Penyakit
Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta atau Rumah Sakit
lainnya, dan deteksi dini kasus Flu Burung.
-
Memberikan petunjuk pemeriksaan penderita
Flu Burung di Instalasi Rawat Darurat (IRD) maupun Poliklinik.
-
Memberikan petunjuk alur penerimaan penderita
Flu Burung di RSPI-SS kepada petugas kesehatan
-
Memberikan petunjuk pemeriksaan dan pemberian
terapi penderita Flu Burung di ruang perawatan
-
Memberikan petunjuk pemeriksaan radiologi
terhadap penderita Flu Burung
-
Memberikan petunjuk pemeriksaan laboratorium
terhadap penderita Flu Burung
-
Memberikan petunjuk pemulangan penderita
Flu Burung yang dirawat dan tindak lanjutnya (follow-up)
-
Memberikan petunjuk penanganan penderita
Flu Burung yang meninggal dunia
BATASAN
-
FLU BURUNG adalah penyakit yang disebabkan
oleh virus influenza A subtipe H5N1 yang menyerang burung/ungggas/ayam
yang dapat menyerang manusia dengan gejala demam > 38oC,
batuk, pilek, nyeri otot, nyeri tenggorokan dan pernah kontak
dengan binatang tersebut dalam 7 hari terakhir.
-
PNEUMONIA adalah infeksi parenkim paru yang
disebabkan oleh bakteri, virus, jamur, parasit dan tidak termasuk
oleh mikobakterium tuberkulosis.
-
RESPIRATORY DISTRESS adalah keadaan gagal
napas, yang ditunjukkan oleh keadaan klinis seperti sesak napas,
sianosis, kesadaran menurun, syok, dan pada pemeriksaan analisis
gas darah menunjukkan tekanan parsial artei O2 (PaO2) < 50
mmHg dan tekanan parsial arteri CO2 (PaCO2) > 50 mmHg.
-
PEMERIKSAAN LABORATORIUM SEDERHANA adalah
pemeriksaan laboratorium yang meliputi pemeriksaan darah lengkap
(hemoglobin, hitung lekosit, hitung jenis lekosit, trombosit,
laju endap darah).
ASAL PENDERITA
-
Penderita yang dirujuk ke RSPI-SS adalah
penderita yang oleh Petugas Kesehatan dari Rumah Sakit yang
merujuk sudah dapat diidentifikasi bahwa penderita tersebut
adalah kasus Flu Burung.
-
Rumah Sakit yang melakukan rujukan sebaiknya
menghubungi petugas Triage RSPI-SS untuk mempersiapkan segala
sesuatunya dalam rangka penerimaan penderita tersebut termasuk
pengiriman kendaraan ambulans untuk penanganan kasus ini ke
rumah sakit yang merujuk tersebut.
-
Penderita yang datang sendiri dan diduga
menderita gejala-gejala Flu Burung diarahkan untuk ke ruang
Triage Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSPI-SS.
DEFINISI KASUS
GEJALA FLU BURUNG :
-
Demam > 38 der. C
-
Nyeri tenggorokan
-
Batuk, pilek, bersin, mialgia
-
Pada keadaan yang berat timbul respiratory
distress akibat pneumonia virus.
-
Adanya kontak dalam 7 hari terakhir dengan
unggas di peternakan terutama jika unggas tersebut menderita
sakit / mati.
LABORATORIUM
-
Petugas laboratorium telah melakukan Standar
Universal Precaution.
-
Spesimen darah (EDTA, Beku / Serum) dapat
diambil di Triage Instalasi Rawat Darurat atau diruang perawatan.
Spesimen darah, usap tenggorokan dikirim oleh petugas laboratorium
atau oleh petugas yang ditunjuk ke Badan Litbangkes untuk konfirmasi
diagnosis.
-
RUTIN :
o Darah Lengkap: hemoglobin, hitung lekosit, hitung jenis lekosit,
trombosit, laju endap darah.
o Albumin/Globulin
o SGOT/SGPT
o Ureum, Kreatinin
o Creatine Kinase
-
Analisis Gas Darah.
-
Mikrobiologi :
o Pemeriksaan Gram dan Basil Tahan Asam
o Kultur Sputum/Usap tenggorokan
- Pemeriksaan Serologi :
Dapat dilakukan Rapid test terhadap virus Influenza walaupun mungkin
hasilnya tidak terlalu tepat, dan deteksi antibodi (ELISA) serta
deteksi atigen (HI, IF/FA)
RADIOLOGI :
- Petugas Instalasi Radiologi telah mempersiapkan diri dengan
Standar Universal Precautionsebelum melaksanakan tugasnya.
- Pemeriksaan akan dilakukan dalam 24 jam dengan menggunakan dua
pesawat radiologi, satu pada ruang Instalasi Radiologi dan satu
lagi adalah pesawat radiologi yang bergerak dan berada di dalam
ruangan perawatan (untuk kasus rawat inap).
- Pemeriksaan Foto Toraks dengan gambaran infiltrat yang tersebar
di paru adalah menunjukan bahwa kasus ini adalah pneumonia.
TEMPAT PENDAFTARAN PENDERITA (TPP)
-
Adalah tempat yang disediakan oleh Rumah
Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso untuk melakukan
pendaftaran penderita dalam rangka pemeriksaan kesehatan oleh
tim Medis Rumah Sakit.
-
Pada TPP tersebut harus ditempatkan petugas
yang telah dilatih untuk melakukan seleksi terhadap seluruh
penderita yang mengalami keluhan/gejala sesuai gejala Flu Burung.
-
Petugas TPP tersebut akan mengarahkan penderita
yang telah dicurigai menderita gejala Flu Burung tersebut untuk
diperiksa di ruang Triage IRD.
TRIAGE INSTALASI RAWAT DARURAT :
-
Rawat Darurat (Emergency) adalah suatu keadaan
dimana penderita memerlukan pemeriksaan dan tindakan medis segera
dan apabila tidak segera dilakukan dapat berakibat fatal bagi
penderita.
-
Triage adalah ruangan yang yang mempunyai
fungsi untuk melakukan seleksi terhadap penderita Flu Burung,
dimana semua petugas telah melakukan Standard Universal Precaution.
-
Seleksi pertama dilakukan oleh Perawat yang
telah dilatih dengan berpedoman pada gejala-gejala Flu Burung
dan faktor risikonya, sekaligus melakukan pemeriksaan awal sebelum
dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
-
Tahapan kedua adalah pemeriksaan yang dilakukan
oleh dokter Triage, yang melakukan anamnesis dan pemeriksaan
fisik sesuai standar pelayanan medik mengenai Flu Burung yang
ada.
-
Jika diperlukan pemeriksaan penunjang diagnostik,
maka dokter segera melakukan (oleh petugas Khusus) pemeriksaan
laboratorium sederhana dan Foto Toraks pada penderita tersebut.
-
Dari hasil pemeriksaan diagnostik fisik
dan penunjang tersebut, dokter dapat memulangkan atau segera
merawat penderita tersebut sesuai indikasi.
-
Untuk penderita yang akan dirawat, maka
dokter Triage segera melaporkan hal rencana perawatan penderita
tersebut pada dokter Konsulen jaga pada hari itu.
PENANGANAN
-
Penderita dirawat di ruang isolasi selama
7 hari (masa penularan) karena ditakutkan adanya transmisi melalui
udara
-
Oksigenasi, jika terdapat sesak napas dan
cenderung ke arah gagal napas dengan mempertahankan O2 >
90 %
-
Hidrasi, yaitu pemberian cairan parenteral
(infus), atau minum yang banyak.
-
Terapi simptomatis untuk gejala flu, seperti
analgetika/antipiretika, dekongestan, antitusif.
-
Amantadine/Rimantadine (obat penghambat
hemaglutinin) diberikan pada awal infeksi, sedapat mungkin dalam
48 jam pertama selama 3-5 hari dengan dosis 5mg/kgBB/hari dibagi
dalam 2 dosis. Bila berat badan > 45 kg diberikan 100 mg
2 kali sehari. Pada orang lanjut usia dan penderita penurunan
fungsi hati atau ginjal dosis harus diturunkan.
-
Oseltamivir (obat penghambat neuraminidase)
diberikan untuk anak < 15 kg adalah 30 mg 2 kali sehari;
berat badan >15--23 kg adalah 45 mg 2 kali sehari; berat
badan >23--40 kg adalah 60 mg 2 kali sehari; dan berat badan
>40 kg adalah 75 mg 2 kali sehari. Dosis untuk penderita
berusia > 13 tahun adalah 75 mg 2 kali sehari. Harus diberikan
dalam waktu 36 jam setelah onset influenza. Pemberian dilakukan
selama 5 hari.
-
Pada kasus dengan Respiratory Distress,
maka dilakukan pengobatan sesuai prosedur RDS sebagimana lazimnya,
dan penderita dimasukkan ke ruang perawatan intensif (ICU).
-
Selanjutnya dapat dirawat di ruang perawatan
biasa, jika:
o Hasil usap tenggorokan negatif dengan PCR atau biakan
o Setelah hari ke 7 demam, KECUALI
o Demam berlanjut sampai 7 hari à sesuai pertimbangan
dokter yang merawat à penanganan adalah kasus demi kasus
RAWAT INAP
- Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Penyakit
Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, dimana penderita menginap sedikitnya
1 (satu) hari berdasarkan rujukan dari Triage Instalasi Rawat
Darurat.
- Petugas perawatan telah melakukan Standar Universal Precaution.
- Semua penderita yang telah memenuhi kriteria Flu Burung dan
telah dilakukan seleksi pada Triage Instalasi Rawat Darurat.
- Perawatan dilakukan paling sedikit 1 minggu di ruang isolasi
KRITERIA MERAWAT DI ICU
-
Frekuensi napas lebih dari 30 kali/menit
-
PaO2 / FiO2 < 250
-
Foto Toraks: penambahan infiltrat > 50%,
atau mengenai banyak lobus paru.
-
Tekanan Sistolik < 90 mmHg, tekanan diastolik
< 60 mmHg.
-
Membutuhkan ventilator mekanik
-
Syok septik
-
Membutuhkan vasopressor > 4 jam
-
Fungsi ginjal memburuk (serum kreatinin
> 4 mg/dl).
-
Tata laksana penerimaan penderita di ruang
perawatan intensif (ICU):
-
Pemberitahuan penderita masuk diperoleh
perawat jaga ICU dari dokter jaga di triase/IGD, dokter
jaga isolasi rawat inap, dokter jaga konsulen sesuai indikasi/
anjuran.
-
Perawat ICU memberi tahu dokter konsulen
ICU
-
Perawat ICU mempersiapkan tempat tidur
dan peralatan serta respirator jika diperlukan
-
Perawat ICU melakukan pemeriksaan tanda-tanda
vital.
-
Penanganan penderita dilakukan bersama-sama
oleh dokter konsulen ICU dan dokter spesialis penyakit dalam/paru
atau spesialis lainnya jika diperlukan.
PEMULANGAN PENDERITA RAWAT INAP DAN FOLLOW-UP
PULANG KERUMAH (indikasi pulang perawatan)
• Penderita tidak demam selama 48 jam.
• Tidak batuk.
• Perbaikan Foto Toraks.
• Laboratorium yang sebelumnya abnormal menjadi normal kembali.
FOLLOW UP (TINDAK LANJUT) :
-
Penderita rawat inap yang telah pulang ke
rumah diwajibkan untuk melakukan follow-up di Poliklinik Penyakit
Paru/Penyakit Dalam/Instalasi Rawat Darurat.
-
Pemeriksaan ulang/kontrol dilakukan satu
minggu setelah pulang, pemeriksaan kontrol dilakukan Foto Toraks
dan uji lain yang abnormal.
PENANGANAN JENASAH PENDERITA FLU BURUNG
-
Seluruh petugas pemulasaran jenasah harus
mempersiapkan Standar Universal Precaution.
Jika diperlukan untuk memandikan jenasah atau perlakuan khusus
terhadap jenasah maka hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus
dengan tetap memperhatikan Standar Universal Precaution.
-
Jenasah penderita Flu Burung ditutup dengan
bahan yang terbuat dari plastik (tidak dapat ditembus oleh air).
Dapat juga jenasah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lainnya
yang tidak mudah tercemar
-
Jenasah tidak boleh lebih dari 4 jam disemayamkan
di dalam pemulasaran jenasah.
PENCEGAHAN
KEWASPADAAN UNIVERSAL STANDAR
Cuci tangan
Cuci tangan dilakukan di bawah air mengalir dengan menggunakan
sabun dan sikat selama kurang lebih 5 menit, yaitu dengan menyikat
seluruh permukaan telapak tangan maupun punggung tangan.
Hal ini dilakukan sebelum dan sesudah memeriksa penderita.
• Pakaian yang digunakan adalah pakaian bedah atau pakaian
sekali pakai.
• Memakai masker N95 atau minimal masker bedah.
• Menggunakan pelindung wajah / kaca mata goggle
• Menggunakan apron/gaun pelindung
• Menggunakan sarung tangan
• Menggunakan pelindung kaki (sepatu).
|
|